Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025


Sodiqi.com - Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 telah menetapkan aturan tentang cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur cuti bersama secara efisien dan efektif, serta memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan hak-hak pegawai.


Hari-Hari Cuti Bersama yang Ditentukan

Dalam Keppres ini, pemerintah menetapkan hari-hari cuti bersama bagi ASN tahun 2025 sebagai berikut:

28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak.

30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus.

9 Juni 2025 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.

Ketentuan Tambahan dalam Keppres

Keputusan ini menetapkan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Namun, bagi ASN yang karena tugas dan jabatan tertentu tidak dapat menikmati cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.

Pemberlakuan Keputusan

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 Januari 2025. Hal ini memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyusun jadwal kerja yang menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama tersebut.

Ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan menjadi dasar hukum yang sah untuk pelaksanaan cuti bersama ASN pada tahun 2025.

Manfaat Keppres untuk ASN dan Instansi Pemerintah

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, memberikan waktu berkualitas bagi ASN bersama keluarga, serta mendukung efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya pedoman yang jelas, instansi pemerintah dapat mengatur jadwal kerja tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama