Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Sodiqi.com - Pada 22 Mei 2024 yang lalu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan kebutuhan perpustakaan sekolah dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan terkini.



Kepala Perpustakaan Nasional, E. Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa standar ini bertujuan memberikan pedoman komprehensif dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga atas. Regulasi ini mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional dengan mengintegrasikan literasi informasi dan teknologi modern dalam layanan perpustakaan.

Cakupan Peraturan

Standar baru ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

1. Koleksi Perpustakaan Perpustakaan diwajibkan menyediakan buku teks utama, buku pengayaan, koleksi referensi, media elektronik, dan alat peraga. Untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), jumlah minimal koleksi adalah 1.000 judul, dengan tambahan berdasarkan jumlah rombongan belajar.

2. Sarana dan Prasarana Perpustakaan harus memiliki ruang khusus dengan luas minimal setara satu ruang kelas. Sarana seperti rak buku, meja baca, alat multimedia, dan fasilitas bagi pemustaka berkebutuhan khusus juga menjadi keharusan.

3. Layanan Modern Layanan perpustakaan diwajibkan memanfaatkan teknologi informasi, seperti sistem sirkulasi otomatis dan akses online. Waktu pelayanan minimal 30 jam per minggu.

4. Tenaga Perpustakaan Profesional Setiap perpustakaan harus memiliki tenaga pustakawan dengan kualifikasi minimal diploma tiga (D3) bidang perpustakaan. Kepala perpustakaan juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi.

5. Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan didorong mengembangkan program inovasi di bidang layanan, teknologi, atau budaya organisasi. Setiap perpustakaan diharapkan memiliki ciri khas yang menjadi daya tarik bagi pemustaka.

6. Meningkatkan Kegemaran Membaca Program wajib kunjung perpustakaan, kegiatan membaca nyaring, dan kompetisi literasi menjadi bagian integral dari usaha meningkatkan minat baca siswa.

Pengelolaan yang Terintegrasi

Standar ini juga mengatur pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan rencana kerja sekolah. Setiap perpustakaan diwajibkan menyisihkan 5% dari total anggaran sekolah untuk pengembangan koleksi dan operasional perpustakaan. Selain itu, pengawasan dan evaluasi berkala diwajibkan untuk memastikan kualitas layanan.

Harapan ke Depan

Dengan penerapan standar baru ini, Perpustakaan Nasional berharap perpustakaan sekolah/madrasah dapat menjadi pusat literasi, inovasi, dan pembelajaran berbasis teknologi. Perpustakaan sekolah/madrasah diharapkan menjadi tempat yang menarik bagi peserta didik untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri mereka.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan. Semua pihak terkait, termasuk kepala sekolah, pustakawan, dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mendukung implementasi regulasi ini demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama